Pengamat Politik Unhas, Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Berpotensi PSU, Palopo Diskualifikasi

Headline, Politik263 Dilihat

MAKASSAR,SAORAKYAT.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam agenda yang telah ditetapkan, putusan sengketa hasil Pilkada Palopo dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dibacakan oleh Hakim MK pada pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang menggugat keabsahan ijazah milik calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir.

Di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan sengketa Pilkada Jeneponto yang teregister dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby, dengan sidang yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Sukri Tamma, menilai bahwa persidangan MK ini menjadi momentum penting dalam menentukan hasil akhir Pilkada di dua daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa di Jeneponto lebih berkaitan dengan jumlah perolehan suara yang tipis antara pasangan calon.

Di Jeneponto, karena selisih suara yang tidak terlalu besar, aspek penetapan suara menjadi sangat krusial. Jika MK menerima gugatan, ada tiga kemungkinan keputusan: menerima sepenuhnya, menerima sebagian, atau menolak sepenuhnya,” ujar Sukri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika MK menerima gugatan hasil Pilkada Jeneponto, maka ada dua kemungkinan yang terjadi: penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).

“Jika hanya penghitungan suara ulang, perhitungan suara dalam kotak akan diuji ulang tanpa melibatkan masyarakat. Namun, jika diputuskan PSU, maka pemilih dapat mengubah pilihannya,” jelasnya.

Sukri menambahkan bahwa dalam kondisi PSU, para kandidat akan kembali berusaha menarik simpati masyarakat guna memenangkan suara.

“Ketika ada PSU, maka upaya pendekatan ke masyarakat akan kembali dilakukan oleh masing-masing kandidat,” tambahnya.

Sementara itu, sengketa Pilkada Palopo dianggap lebih fundamental karena menyangkut dugaan keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu calon, Trisal Tahir. Jika terbukti ijazah tersebut tidak sah, maka keikutsertaannya dalam Pilkada Palopo otomatis akan dibatalkan.

“Jika terbukti ijazahnya tidak sah, maka Trisal Tahir akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ini membawa dua kemungkinan: apakah suara terbanyak kedua otomatis menjadi pemenang, atau akan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Palopo tanpa keikutsertaan pasangan yang didiskualifikasi,” jelas Sukri.

Ia menekankan bahwa keputusan MK ini akan membawa dampak besar bagi kedua daerah, baik dari sisi politik maupun sosial. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mencermati putusan dengan bijak.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga masyarakat harus menerima apapun hasilnya dengan kepala dingin,” pesannya.

Sukri juga mengingatkan bahwa dalam dinamika politik, segala kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, semua pihak harus bersiap dengan keputusan yang akan diambil oleh MK nantinya.

Keputusan MK memiliki konsekuensi besar, baik bagi kandidat maupun masyarakat. Karena itu, kita harus memahami bahwa putusan MK final dan mengikat, dan harus diterima dengan sikap legowo,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *