PALOPO,SAORAKYAT.COM– Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem Abdul Salam diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pasalnya, Abdul Salam dianggap membangkang serta dinilai melanggar perintah partai sejak bertatus anggota DPRD kota Palopo.
Berdasarkan Surat Partai NasDem Kota Palopo bernomor : 20/B/DPD-NasDem/Palopo/XII/2024 perihal usul Pemberhentian kader dan PAW.
Ada empat poin yang dicantumkan DPD Partai NasDem Kota Palopo dalam pengusulan pemberhentian dan PAW Abdul Salam.
Salah satunya ialah keluarnya surat peringatan dari DPD Partai NasDem Palopo untuk Abdul Salam namun tidak diindahkan.
Berdasarkan surat DPD Partai NasDem Palopo itu, Abdul Salam sudah mendapat dua kali surat peringatan.
“Berdasarkan poin diatas, saudara Abdul Salam dianggap dengan sengaja mengabaikan tugas dan kewajiban sebagai pengurus DPD Partai NasDem dan Fraksi Partai NasDem Palopo.” bunyi surat usulan DPD Partai NasDem Palopo dikutip, Rabu, 26 Pebruari 2025.
“Olehnya itu DPD Partai NasDem Kota Palopo mengusulkan pemberhentian Abdul Salam sebagai kader NasDem serta mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD kota Palopo sisa masa jabatan 2024-2029.” tutup surat tersebut. (*)