Dihadang Massa, Eksekusi Larahan Sawah di Parekaju Batal

Daerah, Hukrim160 Dilihat

BELOPA SAORAKYAT.COM – Ekesekusi lahan persawahan di Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu Kamis 27 Pebruari 025 batal dilaksanakan. Padahal personil gabungan Polres Luwu dibantu satu pleton Brimob telah tiba di lokasi.

Areal persawahan itu disengketakan antara penggugat Muh. Arifin Rallu dan tergugat Palumpun serta Karre, yang dimenangkan oleh penggugat, Muh. Arifin Rallu.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palopo dalam perkara perdata No : 16/Pdt.G/2013/PN.PLP jo. No. 55/PDT/2014/PT. MKS jo. Nomor : 2868 K/Pdt/2014 terhadap objek sengketa berupa lahan sawah yang terletak di Dusun Salu Tangga Desa, Parekaju, Kec Ponrang Kab Luwu mencakup luas ± 15.010 M2 (Lima belas ribu sepuluh)

Namun yang memiliki gugatan hanya 2 (Dua) lokasi dan 2 (Dua) pihak tergugat yakni lokasi 1 (Satu) seluas ± 7.618 M2 (Tujuh ribu enam ratus delapan belas) yang dikuasai oleh pihak tergugat Palumpun dan lokasi 2 (Dua) seluas ± 1.250 M2 (Seribu dua ratus lima puluh) yang dikuasai oleh pihak tergugat Karre.

Pantuan median di lokasi, bahwa pada pukul 09.00 wita massa dari keluarga Palumpun (tergugat) telah mulai melakukan aksi penutupan akses jalan Desa Parekaju / Desa Tampa dengan menebang pohon dan di rebahkan ke jalanan sehingga menutup semua badan jalan.

Sehingga pada pukul 15.50 wita personil gabungan Polres dan personil Polsek Rayon II dan III serta 1 Pleton Brimob yang tiba dilokasi langsung dihadang oleh massa.

Dari hasil mediasi dilokasi, akhirnya pelaksanaan eksekusi batal mengingat akan terjadi benturan antara pihak pengamanan dan masyarakat sehingga hasil kesepakatan akan dilakukan mediasi ulang terhadap Tergugat dan penggugat.

Kapolsek Ponrang IPTU A Akbar, S.H, M.H Meminta kepada Massa untuk membuka akses jalan dan membersihkan kayu dan batu yang digunakan untuk menutup jalan agar dapat segera digunakan oleh penguna jalan lainnya.

Turut hadir dalam giat eksekusi tersebut Kasat Samapta Polres Luwu AKP. PY. Catur Suhendra , S.H ( PADAL), Kasubag Faskom AKP Cecep Hudayana , Kasat Intelkam AKP Sukarre Usman , S.H, Kasubag Binops AKP RALIM, S.H, Kasat Reskrim AKP Jody DHARMA , S.TrK, S.I.K, Kasat

Kemudian dari pihak pengadilan sendiri yang hadir Sulaeman, S.H panitera, Arrang Baturante, S.H Panitera Muda perdata, Irwan, S.H Panitera Muda Pidana, Ridwan jurusita, Marthen Limbongallo jurusita, Sunaryati PPNPN.

Adapun yg hadir dari pemerintah yaitu Camat Ponrang MUSTA, S.E serta Kepala Desa Parekaju Sirajuddin.

Kepada media, Sirajuddin mengungkapkan, eksekusi dipending dan akan dilakukan mediasi kembali oleh pemerintah Desa. Apapun hasilnya kedepan dari mediasi, akan dilaporkan ke Pengadilan.

Aksi berakhir pukul 17.00 wita situsi dalam keadaan aman dan kondusif serta jalan berangsur lancar.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *