Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana KONI 2022

daerah, Hukrim161 Dilihat

LUWU, SAORAKYAT..com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Luwu tahun 2022.

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Aman mengungkapkan, ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ARM, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Luwu, serta SS dan A, yang masing-masing berperan sebagai Bendahara KONI Kabupaten Luwu.

“Tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu.

“Ketiga tersangka melakukan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban. Terdapat ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” jelas Ardi.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Luwu serta perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp368.979.000.

“Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022.. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *