MAKASSAR, SAORAKYAT.COM – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, agendakan pemanggilan mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir terkait pengunaan dugaan ijazah palsu dalam perhelatan pemilihan kepala daerah di Palopo.
Hal itu disampaikan langsung Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir. Ia menyebutkan, pihaknya juga akan melalukan pemeriksaan terhadap Trisal Tahir dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Tentunya (Trisal Tahir) akan kita panggil juga untuk dimintai klarifikasi,” kata Kompol Jufri Natsir saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (26/3/2025) dilansir di ini kata.co.id
Diberitakan sebelumnya, pasca pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, tim penyidik Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel juga memanggil Bawaslu Kota Palopo.
Pemanggilan Komisoner Bawaslu Palopo tersebut untuk penyelidikan terkait pengggunaan dugaan Ijazah Palsu yang dilalukan oleh Trisal Tahir.
Kompol Jufri Nafsir mengatakan pihaknya mengagendakan hari ini, pemeriksaan untuk Komisioner Bawaslu Kota Palopo.
“Kemarin ketua KPU sudah, hari ini kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel.
Ia mengatakan, meskipun masih sama-sama tentang dugaan ijazah palsu Trisal Tahir. Namun, pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
“Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, Pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas,” terangnya.
Jufri Natsir menyebutkan pula bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dari Ijazah yang diduga palsu itu.
“Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut juga akan kami panggil,” pungkasnya. (*)