BELOPA SAORAKYAT. COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu akan melakukan penertiban dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas (Randis) jenis motor trail yang selama ini digunakan untuk mendukung tugas dan pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil.
Kegiatan Penertiban tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 April 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan akan menghadirkan seluruh kendaraan dinas jenis trail untuk pendataan dan evaluasi.
Kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi dengan Nomor: 900/807/BKAD/IV/2025, yang diterbitkan pada Jumat, 25 April 2025 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu dan ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait hal itu, untuk mendukung proses tersebut, seluruh pengguna Randis trail diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data melalui tautan: https://bit.ly/KendaraanDinasTrail, paling lambat Senin, 28 April 2025.
Khusus bagi dinas atau badan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT), informasi ini juga harus diteruskan ke masing-masing UPT.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan kendaraan trail benar-benar digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi pelayanan daerah.
“Dari hasil apel siaga yang dilaksanakan minggu lalu, terdapat 111 unit kendaraan dinas yang keberadaannya tidak jelas, termasuk kendaraan roda dua milik beberapa OPD,” ujar Randi.
Ia juga menambahkan, “Tercatat lebih dari 200 unit motor trail tersebar di berbagai OPD. Namun, sebagian besar digunakan oleh pihak-pihak yang secara tugas tidak berkaitan langsung dengan pelayanan di wilayah terpencil.”
Atas dasar temuan tersebut, pimpinan daerah memerintahkan untuk melakukan penertiban lebih lanjut guna pengaturan ulang pemanfaatan kendaraan dinas sesuai kebutuhan pelayanan daerah. (*)