BELOPA SAORAKYAT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRS) Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu dengan pihak Dinas Perdagangan, Kabag Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten II, dan pihak dari Alfamart dan Indomaret. Rabu, 30 April 2025.
Dalam rapat itu DPRD Luwu keluarkan rekomendasi untuk memberhentikan sementara pembangunan minimarket yang tidak punya izin PBG dan Rekomendasi Operasional.
Minimarket yang sudah punya izin dikembalikan kepemerintah untuk menindaklanjuti keberadaannya.
Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli yang memimpin RDP menyebutkan untuk mengendalikan keberadaan toko modern yang tidak terkendali, menjamur sampai ke pelosok masuk ke desa-desa.
“Kami selaku anggota DPRD Luwu dan juga masyarkat berharap agar toko modern atau minimarket yang ada di Luwu ini mengikuti aturan yang ada, kita tidak menghalangi tapi harus sesuai dengan aturan..ulkifli juga menekankan kepada OPD terkait, yang membidangi tata ruang harus mencermati izin PBG yang dikeluarkan jangan sampai melanggar Tata Ruang yang ada.
“Aturannya sudah jelas terkait pengaturan untuk bangunan Toko Modern itu sudah diatur dalam Tata Ruang, mana jenis toko yang diperbolehkan dalam satu kawasan perdagangan” jelas Zulkifli.
Ditambahkan jika keberadaan toko modern ini perlu diatur jangan sampai keberadaannya justru mematikan pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.
“Bukan dilarang tapi OPD terkait harus liat langsung lokasi pembangunannya, jangan sampai kehadiran toko modern tersebut mematikan usaha-usaha kecil atau kios-kios warga lokal. Kemudian jangan sampai toko modern ini masuk ke pelosok desa, kita harus hindari itu” tegas Zulkifli. (“)