22 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT-Sebanyak 22 Kepala Desa dikukuhkan Bupati Luwu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, di Rujab Bupati Luwu, Rabu (20/8/2025

Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa Periode 2017–2023 juga pelantikan pengurus Apdesi Kabupaten Luwu masa bakti 2025–2030. Masa perpanjangan masa jabatan kades ini hingga 2027.

banner 336x280

Pengukuhan ini sebagaimana tertuang dalam surat undangan resmi dengan Nomor 005/627/VIII/DPMD yang ditandatangani Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag.

Baca juga: Mentan Klaim Harga Beras Sudah Turun

Di Kabupaten Luwu sendiri, tercatat sebanyak 22 kepala desa yang memenuhi syarat administrasi dan akan resmi dikukuhkan oleh Bupati.

  1. Desa Lange
  2. Desa Andulan
  3. Desa Ledan
  4. Desa Rante Alang
  5. Desa Murante
  6. Desa Padang Lambe
  7. Desa Lempopacci
  8. Desa Lalong
  9. Desa Pasamai
  10. Desa Puty
  11. Desa Posi
  12. Desa Wiwitan
  13. Desa Awo Gading
  14. Desa Bone Posi
  15. Desa To’ Lemo
  16. Desa Palalan
  17. Desa Saronda
  18. Desa To’bia
  19. Desa Taramatekkeng
  20. Desa Bonglo
  21. Desa Uraso
  22. Desa Buntu Tallang

Surat Edaran Mendagri menegaskan, proses pendataan dan pengukuhan harus diselesaikan paling lambat minggu kedua hingga minggu keempat Agustus 2025.

Sementara penghasilan kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati/Wali Kota.

Bupati Luwu menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemerintahan desa serta menjaga kesinambungan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Andi Kasmaruddin. S.sos memastikan seluruh kepala desa yang memenuhi syarat administrasi telah terdata dengan baik. Sehingga tidak ada yang tercecer.

Perpanjangan ini kata dia, penting agar pemerintahan desa tetap berjalan stabil, terutama dalam mengawal program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami juga berharap para kepala desa yang dikukuhkan menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.” ucapnya.

Pantauan di acara pengukuhan, beberapa kepala desa sudah dalam kondisi tidak sehat. Diantaranya Kepala Desa Lange, Pudding, sudah memakai kursi roda. Bahkan saat bubar hendak pulang dipapah naik mobil. Ia menderita stroke.

Selain itu, Kepala Pelalan, juga dipapah oleh seorang istri saat bubar meninggalkan Rujab.

“Sudah nyaman selama ini tidak ada beban, tapi tiba-tiba ada surat panggilan dikukuhkan, tapi karena amanah rakyat ya kita harus terima,” ujar Kepala Desa Posi, Hj Tsanawiyah.

Dengan demikian, sejumlah masyarakat pesimis pelayanan masyarakat akan berjalan dengan baik. Sebab beberapa diantaranya sudah dalam kondisi tidak sehat. (*)

banner 336x280