273 CJH Luwu Dipastikan Batal Menunaikan Ibadah Haji, Boleh Menarik Dananya

LUWU, Saorakyat.comโ€“ Sebanyak 273 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Luwu dipastikan batal untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, menyusul kebijakan Kementrian Agama (Kemenag) RI meniadakan ibadah haji sebagai dampak pandemi corona.

Kepastian pembatalan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

โ€œAdanya keputusan Menag RI ini diharapkan para CJH agar bersabar. Keputusan ini sebagai dampak pandemi Covid-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Kemenag Luwu, Kabupaten H.M. Jufri usai mengikuti rapat koordinasi online, Rabu, (3/6/20)

Baca Juga: Fachrul Razi: Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan

Jufri menjelaskan, keputusan ini bukanlah keputusan sepihak. Tetapi keputusan yang diambil berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak terkait mengenai perkembangan Covid-19. Terutama untuk melindungi calon haji agar tidak tertular Covid-19.

com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock

โ€œSemua jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji. Untuk itu kami berharap supaya jamaah calon haji tidak menarik dana pelunasannya. Namun kalau ada jamaah yang mau meminta kembali itu boleh saja, karena itu adalah hak mereka,” sebutnya.

Diketahui, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.

“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/20).

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.(jp/as)

READ  YPKT Palopo dan Pengurus OSIS SMK Kristen Seriti, Peduli Siswa Korban Bencana Alam di Lamasi Timur

Posting Terkait