Kantor Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa. —Foto: website Kejari Luwu–.
LUWU–Saorakyat.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tercoreng adanya praktek korupsi. Bahkan Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tersangka kasus pengadaan seragam gratis tahun anggaran 2019.
Berdasar data yang dihimpun, ketiga tersangka yang ditetapkan itu, “AW” yang merupakan PPK pada program tersebut. Lalu ada nama “F” pihak swasta dan satu diantaranya pihak pelaksana CV SR.
Penetapan tersangka itu terpampang di layar monitor Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan Negeri Luwu, di Belopa.
Selain itu, tertera juga di website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Piidana Khusus. Terpajang 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.
Kepastian penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Luwu [Belopa] Erny Veronica Maramba.
“Iya sudah ada tersangkanya, untuk informasi silahkan lihat website kejaksaan Negeri Luwu, dan PTSP Kejari,” ujarnya, Rabu (20/01/2021) yang dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Luwu menampilkan pada layar monitor TV di ruangan informasi.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Luwu mulai menetapkan status penyidikan ditetapkan sejak Juli 2020.
Keganjalan kasus ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh F sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo. Kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Adanya penetapan tersangka itu, salah satu indikator dunia pendidikan di Luwu masih terjadinya kapitalisasi dan praktek korupsi. Meski program ini secara gratis bagi pelajar, yang dilksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu (jep/*)