Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto: Kemenkeu.go.id
JAKARTA, Saorakyat.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menandatangani kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri guna mendukung pengawasan dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dalam program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam keterangannya, melansir VOI, Menkeu Sri Mulyani menyebut APBN 2021, pemerintah menganggarkan dana PEN sebesar Rp699,43 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dari realisasi 2020 yang sebesar Rp579,78 triliun.
Baca juga: Asrama PB-IPMIL Raya di Makassar Dilempari Bom Molotov
โKami berharap Polri terutama dari Bareskrim, dapat melakukan pengawalan atau bahkan masukan sehingga semua uang negara itu bisa betul-betul tercapai kepada tujuannya,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Rabu,(7/4/2021)
Menkeu menambahkan, dalam MoU tersebut diterangkan bahwa masing-masing pihak bisa mengetahui data serta informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan, sehingga bisa saling memberikan feedback informasi mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi.
Tidak hanya dengan Polri, pengawasan pelaksanaan anggaran program PEN ini dilaksanakan secara sistematis dengan menggandeng berbagai instansi lain, seperti inspektorat jenderal pada level kementerian serta dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
โPemerintah juga bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain, yaitu Kejaksaan dan KPK untuk melakukan pengawasan. Kemudian untuk eksternal kami tetap membangun komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal pemerintah,โ tuturnya.
Baca juga: Dari Sepuluh Daerah di Sulsel Disorot KPK, Tiga di Tana Luwu
Seperti yang diketahui, dana PEN 2020 diduga kuat telah diselewengkan pada sektor bantuan sosial (bansos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan beberapa tersangka, diantaranya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Juliari ditengarai menerima dan memberi suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19 pada 2020.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu per paket. Lembaga anti rasuah itu percaya Juliari diyakini menerima sekitar Rp8,2 miliar dan Rp8,8 miliar.
“Kami mohon untuk berbagai dukungan-dukungan dan kerjasama yang baik ini akan terus dijaga karena kita memiliki tugas yang sama penting dan sama fundamentalnya bagi bangsa, dan memang bahu-membahu akan sangat memberikan dampak yang baik,” tutup Menkeu. (sr)