KPPN Mencatat Pemda Lutra Pertama Rekonsiliasi Penyetoran Pajak

  • Total pajak yang disetor Pemda Lutra ke rekening kas umum negara sebesar Rp. 32.617.874.908

Lutra, Saorakyat.com— Kepala Kantor Pelayanan Pajak Nasional (KPPN) Palopo, Yohanis Mendila mengatakan Kabupaten Lutra, daerah pertama di Tana Luwu yang melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat pada semester II tahun anggaran 2019.

Hal tersebut dikatakan Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila usai penandatanganan berita acara Rekonsiliasi, Kamis (27/2) di Kantor BPKAD Lutra.

KPPN Palopo mencatat, Kabupaten Lutra paling tertib dan tepat waktu dalam perpajakan. Seiring dengan itu, KPPN Palopo mengadakan rekonsiliasi bersama bendahara umum daerah.

Menurut Yohanis, ini juga berpengaruh terhadap dana bagi hasil yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah. Untuk itu, pihaknya berharap agar bendahara mengikuti rekonsiliasi tersebut.ย 

“Lutra termasuk daerah paling siap dalam kesiapan data untuk rekonsiliasi,” tuturnya,

Yohanis menyebutkan, total pajak yang disetor Pemda Lutra ke rekening kas umum Negara ada sebesar Rp. 32.617.874.908, ini disebutkan Kepala BPKAD melalui Adi Satria Kabid Perbendaharaan.

Untuk itu, Yohanis Mendila berharap, sinergi dengan Pemkab Lutra semakin erat. Bagi OPD yang ada keluhan atau kesulitan dalam perpajakan, ia minta menghubungi KP2KP atau langsung ke KPPN Palopo.

Kesempatan yang sama, Kabid Perbendaharaan BPKAD Lutra Adi Satria mengatakan penyampaian SPT dilaksanakan melalui e-Filling. (ys/*)

READ  Fajar Dani: Tatanan Hidup Normal Baru Masih Tahap Kajian