LUWU, SAORAKYAT- Adanya aktivitas tambang galian C diduga tidak memiliki izin lingkungan mendapat respon dan sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali.
“Segera saya akan meminta Komisi III DPRD Luwu untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Jika terbukti ilegal lakukan aktivitas tambang, kami akan tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Luwu, Jumat (20/06/2025).
Politisi muda partai Nasdem ini menjelaskan, seluruh aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Kabupaten Luwu harus memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Yang pastinya semua aktivitas tambang galian C itu memiliki izin resmi dari pemerintah. Termasuk kajian lingkungan dari instansi terkait. Jika tidak memiliki izin dan tetap beroperasi tentu ini menyalahi aturan,” tandasnya.
Diketahui, aktivitas penambangan material itu berlokasi di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Belopa.
Selain itu, masyarakat di Desa Tallang, Kecamatan Suli Barat juga mengeluhkan adanya aktivitas serupa. Keluhan itu lantaran dinilai merusak lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup, Usdin, membenarkan jika tambang galian C di lingkungan Battumurrung, Kelurahan Senga belum memiliki kajian lingkungan UKL-UPL.
“Tambang galian C ini diketahui milik seorang ASN di DPPKB dan tidak miliki kajian lingkungan,” ujar Usdin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/06/2025) lalu.
Material dari tambang galian C itu, kata Usdin, digunakan untuk timbunan perumahan (subsidi) di wilayah Senga.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, (17/6/2025) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman telah memanggil pemilik tambang atas nama Mistam untuk dimintai klarifikasi.
Oknum tersebut salah seorang ASN pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Luwu.
Keberadaan aktivitas galian C tersebut dikeluhkan warga. Pasalnya dump truck bermuatan material itu tidak ditutup. Akibatnya, ceceran material berjatuhan di aspal.
Sekadar diketahui, aktivitas pertambangan diatur diatur dalam UU Minerba Pasal 158 yang secara khusus mengatur tentang sanksi administratif terkait kegiatan penambangan tanpa izin atau secara ilegal.
Sementara penadah hasil tambang Ilegal diatur dalam Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)