Jakarta,Saorakyat.com–Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan di tengah meluasnya wabah virus corona di Indonesia.
Bila tak ada aral melintang, Mahfud mengatakan PP tersebut mungkin akan siap pekan depan.
“Sekarang ini kami sedang menyiapkan lockdown yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia adalah karantina kewilayahan, sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan Peraturan Pemerintahnya karena memang harus diatur oleh Peraturan pemerintah,” ujar Mahfud dalam video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
Baca Juga: Dua Anggota DPR RI Dikabarkan Meninggal, Satu Status PDP Corona
Payung hukum soal karantina wilayah, kata Mahfud, diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini mengatur pembatasan perpindahan masyarakat demi keselamatan bersama.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, PP dibentuk agar ada keseragaman antara pusat dan daerah jika lockdown benar-benar diterapkan. Selain itu, PP akan menjadi rujukan dalam prosedur penerapan lockdown.
Baca Juga: Langkah Serius AK-AS Menuju Pilkada Lutra, Surat Sakti PKS Sudah Dikantongi
“Di (PP) situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya,” beber Mahfud.
Misalnya kata dia, akan diatur bahwa yang mengusulkan itu Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi yang mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Nasional. Nanti Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri,” tutup Mahfud.(sr)
-
#Social Disatancing
#Tetap di Rumah
#Di Rumah Aja
#Jaga Stamina
#Cegah Covid-19
#Semangat Indonesiaku
Komentar