Luwu, Saorakyat.com –Bupati Luwu, Basmin Mattayang, memerintahkan seluruh camat membentuk tim gugus tugas. Tak hanya itu, juga dintruksikan hingga tingkat RT dan RW.
Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor: 360/079/BPBD/III/2020 yang diteken Basmin Mattayang, tertanggal 27 Maret 2020.
Pembentukan tim gugus tugas tingkat kecamatan ini guna percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Luwu.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Instruksikan Realokasi dan Refocusing APBD 2020
Ada tiga poin utama dan enam poin lampiran dalam surat itu.
Memerintahkan camat membentuk tim gugus tugas melibatkan Koramil, Polsek, Puskesmas, Kelurahan, Kepala Desa, RT, dan RW.
Dalam melaksanakan tugas melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Seorang Pejabat Luwu Status ODP, Setelah Kontak Langsung Kadiskes Provinsi
Tim gugus tugas agar lebih aktif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan hal-hal yang sesuai dengan lampiran.
Berikut poin lampiran:
1. Membubarkan jika ada sekumpulan keramaian yang lebih dari lima orang/balapan liar.
2. Membubarkan pesta pernikahan ulang tahun, dll bila tidak ada izin dari pemerintahan dan aparat kepolisian.
3. Membatasi waktu untuk menutup toko/warung hingga pukul 20.00 Wita.
4. Menerapkan sosial distancing menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
5. Menghimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah kecuali hal penting dan mendadak.
6. Pedagang jajanan makanan dan minuman di pinggir jalan dan pedagang jalanan keliling membatasi waktu hingga pukul 20.00 Wita. (jp/sr)