Permohonan Justice Collaborator Ditolak, Mantan Menpora Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang digelar online. foto: net/ist

JAKARTA,Saorakyat.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua, Rosmina dalam persidangan yang digelar online, Senin (29/6/20).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Positif 1.082, Meninggal 51, Sembuh 864 Orang

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Tak hanya vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim juga menolak permohonan Imam Nahrawi menjadi Justice Collaborator,

“Menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa,” kata Rosmina

Imam dalam nota pembelaannya (pleidoi) mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar yang menurutnya tidak ia nikmati.

Baca Juga: Ancaman Reshuffle Dinilai Ajang Jokowi Cari Kambing Hitam dan Basa Basi

Dalam tuntunan, JPU meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

READ  Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu 21 Kilogram dari Surabaya

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.(as)