Jakarta, Saorakyat.com– Pemindahan dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang selama ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek masih menjadi polemik.
Pengalihan program jaminan hari tua atau pensiun sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, baik Taspen dan Asabri menolak untuk mengikuti aturan tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini menjelaskan, hingga kekinian pihaknya masih harus melakukan harmonisasi dengan kementerian dan stake holder terkait, dalam menyusun peta jalan atau roadmap pengalihan ini. Termasuk mengenai dana kelolaan Taspen dan Asabri selama ini.
“Kami belum tahu roadmapnya seperti apa, apakah dari aset yang ada sekarang sama seperti BP Jamsostek atau seperti apa. Ini tergantung sesuai roadmapnya. Roadmap akan dibuat bersama DJSN dan pemerintah,” ujar Didik di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/)
Sementara, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menuturkan, apabila pengalihan dana pensiun itu dilakukan pada 2029, maka yang akan ikut adalah PNS yang baru masuk di tahun itu.
“Jadi pensiun lama tetap ikut yang lama, Taspen atau Asabri,” kata Indra.
Untuk PNS yang saat ini masih aktif dan masa pensiunannya masih lama, bisa memilih dua opsi. Bisa tetap ikut Taspen atau ke BP Jamsostek.
“Nah PNS yang aktif ini dia sistem sandwich atau dua pilar. Biasanya yang praktis ya terusin yang sekarang di Taspen, atau ada juga yang dia mengalihkan ke BP Jamsostek, supaya begitu dia pensiun dapat haknya dari BP Jamsostek,” jelasnya.
Kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono memastikan pihaknya siap untuk menampung dana kelolaan pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Apalagi, pihaknya telah berpengalaman menjalankan pengalihan program selam 42 tahun.
“Itu adalah modal besar bagi kami. Kami bisa dan profesional untuk hal ini. Sumber Daya Manusia pun kami siapkan, untuk mumpuni dan melayani peserta program pensiun. Sistem informasi juga sudah kami siapkan,” klaim Sumarjono.
Adapun, Hingga akhir Desember 2019, total dana yang dikelola BP Jamsostek sebesar Rp 431,67 triliun. Sementara dana yang dikelola Taspen mencapai Rp 231 triliun sepanjang 2018.
Pada 1996, BP Jamsostek menerima peralihan jaminan hari tua BUMN dari Taspen dan 2014 pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan dari Jamsostek ke BPJS Kesehatan.
“Kemudian di sisi lain, kami katakan siap ada infrastruktur yang kami miliki, termasuk SDM pun itu kami siapkan. Kami memiliki SDM yang mumpuni semua program,” tambahnya.(*)