Bansos Corona dalam pusaran Korupsi dan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan Pilkada oleh para pemangku jabatan. –Foto: net-istimewa–
JAKARTA, Saorakyat.com—Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengingatkan penelusuran pelaku dan saksi kasus korupsi bansos COVID-19 tidak berhenti hanya pada lima tersangka.
Menurut Hasto, anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
โPerlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain,” jelas dia dalam keterangan resmi, Minggu (6/12/20).
Baca juga: Potensi Pelanggaran di Masa Tenang: Politik Uang dan Petahana Manfaatkan Kuasa
Melansir Tirto.id, besarnya anggaran Bansos yang berpotensi menjadi lahan bancakan pejabat memang benar adanya. Pemerintah mencatat realisasi penyaluran anggaran perlindungan sosial di Kementerian Sosial hingga 3 November 2020 senilai Rp112,72 triliun realisasi itu setara 87,44 persen dari pagu anggaran senilai Rp128,92 triliun yang dikelola Kemensos.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisir dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Oleh karena itu, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman, dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Baca juga: Dana Bansos Corona yang Dikorupsi Mensos Bersumber dari Utang
Ia mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman agar menghubungi LPSK.
โKami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” terang dia.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore.(tirto.id/*)