Pemkab Lutim Urutan Ketiga Serahkan LKPD TA 2019 ke BPK

Lutim, Saorakyat.com– Bupati Lutim, H. Muhammad Thoriq Husler menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sulsel, Jumat (13/03/20), di Kota Makassar.

Penyerahan LKPD TA 2019 ni mencatat Pemkab Lutim kategori tercepat ketiga dari kabupaten/kota di Susel

Prosesi penyerahan berlangsung di ruangan Kepala BPK Perwakilan Sulsel ini diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited kedua pihak.

Penandatanganan LKPD Unaudited tersebut berdasarkan UU No.15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah.

Baca Juga: https://saorakyat.com/bpnt-di-luwu-bermasalah-supplier-dan-korda-minta-dievaluasi/

Sementara, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2016.

Selain disaksikan pejabat teras BPK Perwakilan Sulsel, prosesi penyerahan juga turut disaksikan Ketua DPRD Lutim, H. Amran Syam, Sekretaris Daerah Lutim H. Bahri Suli, Inspektur Kabupaten Lutim, Salam Latief, Kepala BPKD, Ramadhan Pirade, Kepala BP3D, H. Budiman, Asisen Pemerintahan, Dohri As’ari beserta sejumlah pegawai di lingkup Pemkab Lutim

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Lutim yang telah menyerahkan LKPD TA 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan.

Disamping diawal waktu, Lutim juga merupakan kabupaten tercepat ketiga menyerahkan LKPD Unaudited setelah Sidrap dan Kabupaten Maros.

“Lutim merupakan kabupaten/kota ketiga tercepat yang telah menyerahkan LKPD TA 2019,” kata Wahyu Priyono.

Bupati Lutim, H. Muhammad Thoriq Husler di hadapan pejabat teras BPK Perwakilan Sulsel mengharapkan bimbingan dan petunjuk, agar penggunaan anggaran tahun 2020 ini dan tahun berikutnya lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Sebagai kabupaten yang masih terbilang muda, Lutim menyadari masih perlu bimbingan intens dari BPK RI,” kata Husler.

READ  Kasus Covid-19 RI 790 Orang Positif, Sulsel Menjadi 13 Orang Positif

Diketahui, LKPD adalah bahan pertimbangan untuk memberikan opini tentang kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mengakaji empat aspek, antaralain; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas pengendalian intern, penerapan standard akuntansi pemerintah dan kelengkapan sesuai administrasi. (sr)