Ada Aliran Dana ke Rekening, KPK Periksa Putra Nurdin Abdullah

KPK melakukan konfrensi pers saat usai menjemput Nurdin Abdullah, terkait dugaan kasus suap infrastruktur di Sulsel. Foto: Istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com- Putra bungsu Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktof Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy turut diperiksa tim penyidik KPK, Rabu, (7//4/2021)

Fathul Fauzy dimintai keterangan soal aliran dana dari tersangka Nurdin Abdullah ke rekeningnya.

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Baca juga: Dari Sepuluh Daerah di Sulsel Disorot KPK, Tiga di Tana Luwu

“Fathul Fauzy didalami pengetahuannya, antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, Kamis, (8/4/2021) melansir.Suara.com

Tak hanya putra bungsu Nurdin Abdullah, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain. Antara lain Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bulukumba, dan dua pengusaha lainnya.

Kadis PU Kabupaten Bulukumba Rudy Ramlan, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang ditenderkan oleh Pemprov Sulsel.

“Salah satunya dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto,” jelasnya.

Sementara untuk pengusaha Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah. Uang tersebut diduga dari hasil pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.

“Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto dalam pengerjaan beberapa proyek,” jelas Ali.

Saksi lainnya yakni Jhon Theodore, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah dikerjakan oleh yang bersangkutan. Ali mengaku informasi selanjutnya akan terus diperbarui oleh KPK.

READ  KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Saat ini, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto ditahan di rutan KPK. Penahanannya diperpanjang hingga tanggal 27 April mendatang.(sr)