Infografis: Pungutan Liar (Pungli) : net.
LUWU, Saorakyat.com—Bantuan program peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI (Kementan RI) untuk Kabupaten Luwu, Sulsel diduga terjadi pungutan liar (pungli) oleh sejumlah pihak terkait.
Pungli tersebut santer beredar kabar via percakapan WhatsApp menyeret oknum di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu dan pendamping.
Melansir SindoNews, sebuah percakapan WhatsApp salah seorang oknum diduga pendamping meminta uang ke seseorang yang ditengarai penerima bantuan bibit.
Percakapan tersebut, selain meminta transfer uang untuk bantuan bibit, oknum tersebut juga meminta biaya transportasi pengantaran pupuk.
Berikut petikan percakapannya:
“Bgm mi pak, Adami bisa di bagi Pak?” tulis oknum diduga pendamping berinisial S. Pertanyaan itu kemudian dijawab penerima bantuan, “Msi (masih) di rekening itu uang hari Senin pi kutarikki,” jawab penerima bantuan berinisial A. Selain percakapan, juga beredar bukti transferan.
Oknum “S” menyebutkan sejumlah nama yang diduga oknum pegawai Dinas Pertanian Luwu, berinisial AS dan UC.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pertanian Luwu, Albaruddin Andi Picunang tak menampik beredarnya kabar dugaan pungli tersebut. Dirinya pun secara tegas menyebutkan tidak pernah menerima uang sepeserpun.
“Iye. betul Dinda. Kalau transfer pernah saya dengar dari kelompok ke pendamping atau sebaliknya. Ini fasilitator desa yang atas namakan dinas. Yang jelas kami di dinas tidak pernah menerima sepeserpun dana dari kelompok,” tulis Albaruddin dalam pesan WhatsApp, Kamis (11/3/2021) siang.
Albar menekankan agar para petani di Luwu, untuk tidak melayani permintaan uang oleh siapapun. Baik oknum luar pemerintah maupun oknum dalam permeintah jika terkait uang ucapan terima kasih atas bantuan yang digelontorkan ke petani.
Albaruddin mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu terkait persoalan ini.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erni Veronica Maramba menyebutkan adanya kasus di salah satu dinas yang sementara dalam pantauan mereka.
Meski demikian, Kajari Luwu, masih enggan memperjelas kasus yang dimaksud. Alasannya, Kajari, belum bisa membeberkan dengan alasan status hukum kasus ini belum jelas.
“Kalau pun ada Lid, apalagi sebelum Lid misalkan pulbaket, masih bersifat rahasia sehingga kami belum bisa sampaikan info,” ujarnya mengutip SINDOnews.
Kejari Luwu, menegaskan dalam penanganan kasus korupsi selalu komitmen dalam penegakan hukum dan penyelamatan uang negara.(jp/*)