Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Luwu, Baso Aqil Nas.Ft:Dok
LUWU, SAORAKYAT– Pemerintah Kabupaten Luwu (Pemkab Luwu) bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat akan menggelar sidang isbat nikah massal bagi pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus nikah siri.
Sidang isbat nikah merupakan proses legalisasi pernikahan yang telah berlangsung secara agama Islam, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui sidang di Pengadilan Agama, pernikahan tersebut dapat diakui secara hukum. Sehingga pasangan akan memperoleh buku nikah resmi.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menjelaskan program ini telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Luwu, Patahudding
“Draf perjanjian kerja sama telah ditandatangani oleh Pak Bupati, Ketua Pengadilan Agama, dan Kepala Kemenag. Saat ini tinggal ditunjukkan kepada Pak Bupati, baru kemudian ditentukan lokasi dan jadwal pelaksanaannya,” ujar Aqil Nas, Senin (16/6/2025).
Dia mengatakan, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat memilih untuk menikah secara siri. Seperti kendala ekonomi, tekanan budaya dan keluarga. Termasuk kasus married by accident (MBA) akibat pergaulan bebas.
Program isbat nikah massal ini bukan kali pertama digelar di Luwu.
Pada tahun 2017, kegiatan serupa pernah dilaksanakan pada masa kepemimpinan Bupati Andi Mudzakkar dengan target sebanyak 1.000 pasangan.
Untuk pelaksanaan tahun ini, jumlah peserta belum ditentukan karena masih dalam tahap pendaftaran.
“Tergantung jumlah pendaftar. Namun target pelaksanaannya bisa saja kembali mencapai 1.000 pasangan,” ungkapnya.
Aqil Nas menambahkan, pasangan yang ingin mengikuti sidang isbat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah atau akta kelahiran, serta saksi.
Aqil mengungkapkan, program ini sangat membantu dalam penyelesaian administrasi kependudukan anak-anak yang orang tuanya belum memiliki buku nikah.
“Setelah isbat, pasangan akan mendapatkan KK dan dokumen administrasi lainnya. Ini sangat penting terutama untuk kebutuhan pendidikan dan layanan publik anak-anak mereka,” tutup Aqil Nas (*)