Anggota DPRD Sulsel Sorot Irigasi Diduga Menyalahi Bestek

banner 468x60

LUWU, SAORAKYAT—Menyoal adanya sejumlah proyek irigasi dari Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Luwu yang diduga menyalahi bestek disikapi Anggota Dewan Provinsi Sulsel.

Legislator asal pemilihan Dapil Luwu Raya ini, Hj, Asni, SPi menyayangkan jika pembangunan yang akan berdampak langsung kepada masyarakat tidak dikerjakan dengan baik. Karena itu akan merugikan masyarakat sebagai pengguna langsung untuk sektor pertanian.

banner 336x280

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditentukan,” kata Hj Asni kepada Saorakyat, Minggu, (19/10/2025)

Ia mengatakan, jika dalam pekerjaan proyek irigasi sekunder di Desa Olang tersebut terdapat penyimpanan pihaknya akan ambil tindakan.

Sebab kata dia, irigasi menjadi salah satu penunjang program unggulan Presiden Prabowo, Indonesia swasembada pangan. Sehingga harus betul dipastikan sarana dan prasana pendukung dapat difungsikan masyarakat dengan baik.

Baca juga : Proyek Saluran Irigasi Sukendar di Olang Diduga Menyalahi Bestek

“Jika menyalahi bestek atau ada penyimpangan kami dari anggota dewan akan membentuk tim khusus pengawasan untuk memastikan proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan standar. Sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,,” tegasnya.

Sebelumnya dilansir, pembangunan pemeliharaan saluran sekunder oleh Kelompok Tani P3A Berkah Tani di Desa Olang disorot warga. Pasalnya,
disinyalir menyalahi bestek dan material tidak sesuai perencanaan.

Berdasar pantauan di lokasi, proyek tersebut menggunakan batu gunung dan pasir bercampur tanah. Dengan begitu, material tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan.

Selain itu, pada papan proyek tidak mencantumkan sumber dana dari proyek tersebut dan volume pekerjaan.

Pada papan proyek tertulis Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Hanya tercantum jumlah alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar Rp88,941 juta. Estimasi pelaksanaan 90 hari kerja. Pelaksana tertulis Kelompok P3A Berkah Tani.

Meski tertulis pelaksana P3A Berkah Tani, namun anggota kelompok tersebut tidak dilibatkan dalam pekerjaan. Sumber menyebut kelompok tersebut tidak ada yang ikut dalam pekerjaan. Semuanya sudah diatur oleh oknum Supplier yang juga seorang ASN. (adi/*)

banner 336x280