Baco Bolong Sesali Perbuatannya Menyayat Kuping Istrinya

Baco Bolong menjalani BAP terkait tindakannya menyayat kuping istrinya di Mapolsek Larompong.foto: ist

LUWU, Saorakyat.com— Baco Bolong alias Hasdi (43), suami yang tega menyayat kuping istrinya berinisial CG (39), di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Luwu kini menjalani proses hukum di Mapolsek Larompong.

Di hadapan penyidik Baco Bolong mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal terhadap istrinya. Karena tidak melayani dan mengurus suami laiknya tugas istri untuk menyajikan makanan dan urusan rumah tangga

Baco menuturkan, Istrinya juga memilih tinggal bermalam di rumah tetangga. Sehingga merasa malu dengan kondisi tersebut. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pun tak terhindar.

“Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tapi malah dia menendang saya. Kupingnya saya tarik, lalu saya menyayat. Saya bungkus dalam bungkusan rokok dan saya bawa pergi,” kata Baco, saat ditemui di Mapolsek Larompong, Rabu (24/06/20) malam.

Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Terus Fasilitasi Repatriasi ABK

Atas kejadian tersebut Baco menyesali perbuatannya. Walau awalnya hanya ingin memberi perhatian kepada istrinya.

“Saya menyesali perbuatan ini. Awalnya hanya mengancam dengan maksud memberi perhatian. Tapi karena ia melawan maka terpaksa saya lakukan,” ujar Baco.

Sementara itu, Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan kuping korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 undang – undang no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Baca Juga: Camat Ponsel Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Sarana Olahraga

Syarif menambahkan bahwa korban setelah kejadian langsung dilarikan ke Puskesmas Larompong untuk mendapatkan perawatan.

READ  Pelaku Penganiaya Di Lamasi Menyerahkan Diri

“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.

Sebelumnya, Baco Bolong alias Hasdi (43) seorang petani di Dusun Rambu, Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, harus berhadapan dengan polisi setelah menyayat kuping istrinya CG (39)

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Larompong, Kabupaten Luwu pada Selasa (23/6/20) sekitar pukul 01.30 Wita.

Penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB / 55 / VI / 2020 / Res. Luwu / Sek. Larompong, tanggal 22 Juni 2020.

Faisal menjelaskan, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Luwu. Atas laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus langsung melakukan penangkapan di desa tersebut.(jp/*)

Berita Lainnya