Bahas RUU Kehutanan, Validasi Data Harus Dirampungkan

Komisi IV DPR RI Bahas RUU Kehutanan dengan Kementrian LHK. foto: net

JAKARTA, Saorakyat.com –Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengusulkan agar sebelum pembahasan pasal per pasal dalam RUU Kehutanan dilakukan, perlu dilakukan pemahaman bersama terkait validasi data tentang luas hutan di Indonesia.

Menurutnya pembahasan RUU Kehutanan tak bisa dilakukan jika data tentang luasan hutan berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.

“Di dalam perubahan RUU tentang Kehutanan ini, kami minta supaya ada validasi yang terakhir dari seluruh kawasan hutan, supaya kita tahu mulai dari mana kita bisa melakukan langkah-langkah penataan ini terkait dengan jumlahnya,” ujar Hermanto saat RDP dengan Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/20).

Kementrian LHK rapat dengan Komisi IV DPR RI. foto: net

Menurut politisi PKS ini, kesepahaman data antara Pemerintah dan DPR sangatlah penting agar dalam pembahasannya bisa sinkron dengan persoalan yang ada. Menjadi persoalan jika dalam pembahasan RUU Kehutanan ini menggunakan data luasan hutan yang sudah lama. Karena pasti semakin mendekati tahun 2020, akan ada pengurangan jumlah luasan hutan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kurangi Subsidi Listrik di Tahun 2021

Baca Juga: Bupati Lutra Ingatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana Alam

“Perlu disepakati dulu tentang luasan hutan itu. Dari data itulah kita bisa mengatur. Kenapa saya sebutkan begitu, karena kalau kita merujuk pada data yang paling lama itu tahun 2000-an dan itu pasti ada pengurangan pengurangan luas hutan. Nah pengurangan pengurangan itu tentu kita tahu sebabnya,” jelas Hermanto.

Diketahui, UU Kehutanan yang ada saat ini diundangkan pada tahun 1999 dirasa sudah tidak cukup dalam menjawab permasalahan tentang hutan pada saat ini, sehingga perlu dilakukan pembaharuan. (hs/sf/as)

READ  Sri Mulyani Gelontorkan Rp34,3 T untuk THR PNS,