LUWU, Saorakyat.com- Kekinian, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Luwu mencapai Rp7 miliar. Tunggakan itu,
hampir menyeluruh desa memiliki tunggakan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muh Rudi mengakui saat ini masih banyak desa di Luwu menunggak pajak PBB, hingga nilainya ratusan juta rupiah.
Rudi menjelaskan, tunggakan tersebut rata-rata peninggalan kepala desa terdahulu sejak tahun 2014. Sehingga kepala desa yang menjabat saat ini kesulitan dalam melakukan penagihan.
Berita Terkait: Kejari Luwu Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Rp300 Juta
Besarannya bervariasi, mulai dibawah Rp1 juta hingga diatas Rp300 juta. Diantara tunggakan PBB terbesar yakni Desa Buntu Nanna mencapai Rp345 juta, Desa Bassiang Timur mencapai Rp327 juta.
Selanjutnya Desa To’Bia sebesar Rp276 juta, Kelurahan Pammanu Rp278 juta, Desa Senga Selatan Rp200 juta dan Desa Seppong Rp145 juta.
“Kami berharap, desa yang menunggak PBB untuk segera melakukan upaya pembayaran dan pelunasan. Cukup Kepala Desa Tirowali yang kini sudah berurusan hukum jadi pelajaran,” sebut Rudi.
Menurut Rudi, dirinya saat ini meningkatkan komunikasi dengan seluruh kepala desa agar segera melakukan pelunasan PBB.
Diakui sejumlah desa yang memiliki tunggakan PBB telah diundangnya ke Bapenda, untuk meminta keseriusan mereka melunasi tunggakan PBB.
“Pasca ditahannya Kades Tirowali dalam kasus dugaan korupsi PBB, pihak Kejari Luwu telah meminta data tunggakan PBB per tahun 2021,” ujar Rudi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Erny Veronica Maramba, melansir SINDOnews, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda dan Inspektorat Kabupaten Luwu, sekaitan tunggakan PBB di Luwu.
Kepala Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Luwu Diduga Menyelewengkan PBB dan Kini Kasusnya diproses Kejari Luwu. Foto: Dok SR
“Kita sudah koordinasikan dengan Bapenda dan Inspektorat, tentu upaya pembinaan kita dahulukan. Upaya penindakan lain kita laksanakan jika yang bersangkutan tidak ada iktikad baik,” pungkasnya. (jp/*)