Illustrasi PNS. Foto: istimewa
JAKARTA, Saorakyat.com–Penantian gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, para pensiunan, hingga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS) tidak akan lama lagi. Besok, gaji tersebut akan cair.
Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto memastikan, pada Senin pekan depan gaji ke-13 akan cair dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Iya. Besok Senin, 10 Agustus sudah cair ya,” kata Andin mengutip kumparan.com, Sabtu (8/8/20).
Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Untuk PNS, hanya eselon III ke bawah yang akan menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji PNS ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 tahun 2020 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun Ini?
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020, besaran gaji ke-13 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,” tulis aturan tersebut.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Pegawai non-PNS Juga Dapat Gaji ke-13
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS).
Berikut rincian perolehan maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-PNS:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala Rp 9,59 juta Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta Sekretaris Rp 7,99 juta Anggota Rp 7,99 juta.
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon.
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/Sederajat.
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,23 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 2,56 juta Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,73 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,15 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.
Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 2,96 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 3,41 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,48 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,04 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta.
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan sepuluh tahun Rp 3,73 juta Masa kerja sampai di atas sepuluh sampai 20 tahun Rp 4,3 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.(asy)