BKAD Sulsel Klarifikasi Terkait Lahan Pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma
MAKASSAR, SAORAKYAT—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemrov Sulsel memberikan klarifikasi terkait status dan dasar hukum lahan yang direncanakan untuk pembangunan YON TP 872 Andi Djemma di Dusun Landonga, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Penjelasan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Kamis, (11/12/2025) melansir Rakyat Sulsel.
Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh menegaskan, lahan tersebut bukan merupakan hibah dari pihak keluarga atau masyarakat kepada pemerintah, melainkan merupakan tanah yang telah melalui proses pembebasan sejak tahun 1977.
“Jadi judulnya itu Pak, Berita Acara Pembebasan/Pelepasan Tanah. Tidak ada kata hibah di situ. Jadi bukan hibah dari Opu Onang kepada Pemprov, tetapi Berita Acara Pembebasan garis miring Pelepasan Tanah tahun 77,” jelas Reza.
Ia menjelaskan, dokumen pembebasan tanah tersebut ditandatangani dan disaksikan oleh panitia pemeriksa tanah, termasuk Kepala Sub direktorat Agraria Kabupaten Luwu, Camat Bojongmode, Kepala Desa Rampoang, serta Kepala Subdirektorat Pemerintahan.
“Setelah penjelasan bahwa surat tersebut ditandatangani juga disaksikan oleh panitia pemeriksa tanah, yaitu Kepala Subdirektorat agraria Kabupaten Luwu, camat Bojongmode, Kepala Desa Rampoang, dan Kepala Subdirektorat Pemerintahan,” jelasnya.
Reza memaparkan, total lahan seluas 500 hektare telah diajukan sertifikatnya oleh Pemprov Sulsel ke BPN. Hingga 2024, tiga sertifikat hak pakai telah terbit.
“Yang pertama itu 2.301.000 meter persegi, yang kedua 1,2 juta meter persegi, dan yang ketiga di Desa Karunrang 263 ribu meter persegi. Masih tersisa 14,5 hektare yang belum bersertifikat tetapi diajukan bersamaan,” ujarnya.
Terkait dasar hukum hibah lahan untuk pembangunan fasilitas TNI AD tersebut, Reza menyebut bahwa Pemprov berpedoman pada regulasi terbaru.
“Menyangkut aturan atau dasar hukum hibah, Permendagri 19 Tahun 2016 sudah digantikan oleh Permendagri 27 Tahun 2024. Sampai sekarang kami tidak menemukan adanya sengketa di atas lahan tersebut,” tegasnya.
Ketiadaan sengketa menjadi salah satu pertimbangan utama Pemprov dalam proses hibah lahan. Selain itu, Pemprov juga membentuk tim verifikasi sebelum memberikan rekomendasi.
“Ada tim dibentuk oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, dan hasilnya itulah yang menjadi dasar Pemprov mengajukan pertimbangan kepada Gubernur dan Kodam untuk mengajukan hibah,” papae Reza. (*)


Tinggalkan Balasan