BPNT di Luwu Bermasalah, Supplier dan Korda Minta Dievaluasi

Luwu, Saorakyat.com–Kebijakan Kementrian Sosial RI, menaikan nilai bantuan sosial sebagai respons cepat pemerintah di lapisan terbawah untuk menjaga perlambatan ekonomi, tidak berdampak bagi 21.758 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Luwu.

Hal Itu terjadi di Luwu, lantaran selain lambatnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesarRp200 ribu perbulan, juga terjadinya ketimpangan penyaluran oleh oknum supplier yang dikoordinir Kemensos RI.

Diketahui, Kementerian Sosial menaikkan bantuan sosial (bansos) dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 mulai Maret 2020. Kenaikan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk mengatasi dampak wabah virus korona.

Kemensos memperoleh alokasi dana Rp4,56 triliun dari total Rp10,2 triliun dana untuk stimulus fiskal. Enam bulan ke depan jika prospek ekonomi sudah membaik, maka dana bansos tersebut akan kembali ke angka Rp150.000 per bulan.

Baca Juga: Dear Masyarakat, Ini Pesan Sri Mulyani Soal BPJS

Menyikapi ketimpangan penyaluran tersebut, Pemda Luwu bersama DPRD Luwu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemrov Sulawesi Selatan.

“Kami sudah koordinasikan masalah ini ke Pemrov. Dan kami minta dievuluasi terhadap koodinator daerah (korda) dan supplier-nya,” kata Ketua Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng kepada wartawan, Kamis, (12/3/20) di Belopa.

Wahyu menjelaskan, ketimpangan yang terjadi itu dimana ada struk dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah digesek selama empat bulan. Namun penyalurannya baru dua bulan. Bahkan ada yang penyalurannya baru satu bulan,

“Ini jelas menyalahi aturan, dan harus dievaluasi,” tandas Wahyu.

Baca Juga: Dari Kunker Kapolres Luwu, Warga Minta Ditertibkan Rumah Kost

Hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Sulsel, kata legislator PAN ini, mereka bersedia mengevaluasi kembali para supplier BPNT dan koordinator daerahnya.

READ  Basmin Lantik Lima Pejabat Eselon II

“Kita juga rekomendasikan pihak kepolisian untuk menelusuri permaianan penyaluran ini. Saat ini pihak kepolisian sedang memprosesnya,” terang Wahyu Napeng

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial Luwu, DR, Gasmin Garim yang dikonfirmasi, mengatakan, Pemda Luwu dalam hal ini Dinas Sosial Luwu hanya selaku penerima manfaat.

“Jadi Dinas Sosial Luwu itu hanya koordinasi, soal penentuan supplier itu kewenangan pusat, karena ini program Kemensos RI,” sebutnya via whatsapp, Jumat (13/3/20)

Menurut Gasmin, penyaluran BPNT di Luwu itu, ada dugaan koordinator daerah bertindak sekaligus sebagai supplier. Sementara koordinator daerah ini, di SK-kan oleh Kemensos. Bukan Dinas Sosial Luwu.

“Masalah ini kami sudah dikoordinasikan menyikapi intruksi Bupati Luwu. Dinas Sosial Luwu bersama DPRD Luwu meminta pihak terkait di Pemprov Sulsel untuk evaluasi supplier,” jelasnya.(jp/sr)