SULTENG, SAORAKYAT – Patut untuk menjadi contoh yang baik sejumlah kepala daerah, jika Pemerintah Daerah tegas bersama DPRD terhadap perusahan tambang, maka pelaku usaha tambang tidak bertindak ugal-ugalan
Bukan justru menjadi ‘jongos’ perusahaan penambang yang akhirnya mengabaikan ketentuan dalam pertambangan. Baik dari dampak lingkungan maupun dampak sosial. Yang kemudian berdalil semua adalah keputusan pusat.
Ketegasan pemerintah daerah dalam pengusaha tambang ditunjukan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin.
Dia akan menindak tegas 6 perusahaan Tambang Nikel yang terindikasi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
Warning Bupati Amirudin buat 6 perusahaan yang beroperasi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana itu, menyusul adanya rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai.
Bupati Amirudin Jumat (01/08/2025) menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas industri yang abai terhadap dampak sosial maupun kerusakan lingkungan.
“Saya juga sudah berkoordinasi ke DPR RI Komisi XII untuk segera dipanggil saudara-saudara terhadap perusakan lingkungan yang terjadi disini!,” tambah Bupati Amirudin.
Ia menjelaskan terdapat beberapa permasalahan penambangan Nikel yang terjadi di Desa Siuna
Hal itu berdasarkan Surat Aduan Masyarakat maupun hasil RDP DPRD Kabupaten Banggai tanggal 24 Juli 2025.
Berikut dampak yang timbul akibat aktivitas tambang nikel di Desa Siuna Kecamatan Pagimana
1. Terjadinya banjir di Desa Siuna
2. Rusaknya lahan persawahan
3. Abrasi pantai yang mengancam pemukiman
4. Belum dilakukannya program reklamasi dan reboisasi oleh perusahaan
5. Jalan Provinsi dilintasi kendaraan tambang yang mengakibatkan jalan becek dan rusak
6. Jalan Kabupaten arah Siuna-Baya dilintasi oleh kendaraan tambang
7. Air aliran sungai berubah menjadi keruh
8. Lokasi stock file berada di pinggir jalan provinsi yang mengakibatkan jalan becek
9. Adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh perusahaan
Bupati Amirudin juga mengatakan, dari total 250 Hektar Sawah yang masuk dalam Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan, terdapat 153 Hektar yang terdampak akibat eksploitasi nikel dan tidak dapat difungsikan lagi.
Sehingga, hal ini bertentangan dengan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Sebelumnya DPRD Banggai telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Banggai, Kamis (24/07/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap itu, dalam rangka menindaklanjuti aduan perwakilan warga desa setempat terkait dampak yang timbul.
“Kami ramah terhadap investasi. Akan tetapi apabila investasi yang masuk Kabupaten Banggai kemudian melanggar aturan-aturan baik AMDAL, dan UKL-UPL ini harus berhati-hati,” tegas Bupati Amirudin saat memimpin rapat di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Bupati Amirudin menegaskan tidak akan berlarut-larut dalam persoalan ini. Dan akan segera melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Sulteng dan Kementerian terkait di tingkat pusat maupun di Provinsi.
“Kalau yang kewenangannya di Kabupaten, kita akan tindak tegas!,” tandasnya.
Pernyataan tegas Bupati tersebut disambut dukungan penuh dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai.
“Institusi kami bebas dari intervensi pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk menindaklanjuti laporan serta melakukan peninjauan langsung dilapangan,” tutur Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari
Hal senada disampaikan Kajari Banggai, Anton Rahmanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemda dan Kepolisian.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data sebagai dasar penegakan hukum.
Adapun kesimpulannya, apa yang menjadi kewenangan daerah, maka aktivitas kegiatan bisa ditutup sementara waktu sampai perbaikan dilakukan.
Pemda juga menyoroti dugaan cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan karena tidak menunaikan kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin menyatakan akan menemui Kementerian terkait secara langsung termasuk Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan, akan dibuatkan laporan tertulis untuk disampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan konkret terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah Banggai, tata kelola industri tidak bisa lepas dari aspek tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum
Keenam perusahaan tersebut yaitu PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.(*)




