Bupati Kolaka Utara Tegaskan Pentingnya Percepatan Legalisasi Tanah
KOLAKA UTARA, SAORAKYAT–Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah, khususnya terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka percepatan legalisasi tanah serta pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset dalam menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Legalitas aset daerah sangat penting agar pemanfaatannya memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Selain membahas legalisasi tanah aset daerah, rapat juga menyoroti pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar dapat dikelola secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Daerah dan BPN, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah secara profesional dan berkelanjutan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dan diikuti Kepala Kanwil BPN Sultra beserta jajaran secara daring. (*)


Tinggalkan Balasan