Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang memberikan dana motivasi sebesar Rp3,5 juta perorang bagi juara pertama peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII tingkat Kabupaten Luwu. Foto: Istimewa
LUWU, Saorakyat.com–Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang memberikan dana motivasi sebesar Rp3,5 juta perorang bagi juara pertama peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXII tingkat Kabupaten Luwu.
“Selamat kepada para juara, semoga dapat terus dipertahankan. Bagi peserta yang belum berhasil meraih juara jangan berkecil hati. Jadikan MTQ kali ini sebagai ajang pembelajaran, mengasah mental agar berprestasi pada event yang serupa di tahun mendatang,” kata, H Basmin Mattayang pada penutupan acara Islamiyah itu di
Lapangan Andi Laluasa Kecamatan Kamanre, Kamis (10/3/2022)
Kepada para pembimbing dan pembina yang anak didiknya berhasil meraih juara, Basmin menitipkan pesan untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan.
Hal ini dimaksudkan kata dia, agar mereka yang berhasil meraih juara dapat dipersiapkan menghadapi MTQ di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
“MTQ XXXII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan akan digelar di Kabupaten Bone bulan Mei tahun ini. Olehnya para pelatih dan pembina agar terus melakukan pembinaan berkelanjutan untuk mempersiapkan peserta mengikuti event tersebut,” pinta Basmin Mattayang.
Baca juga: Bupati Luwu Teken Kerjasama dengan Bulog, ASN Bakal Wajib Beli Beras dari Bulog
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Hakim 02/DH-MTQ/KABLUWU/III/2022 ,tentang Penetapan Peringkat 10 Besar pada MTQ XXXII Tahun 2022 tingkat Kabupaten Luwu yang dibacakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H Muh Jufri, Kecamatan Kamanre berhasil menjadi Juara Umum dengan total poin 58 dari akumulasi 9 gelar Juara 1, 3 gelar Juara 2 dan 4 gelar Juara 3
Posisi kedua diraih Kecamatan Walenrang Timur dengan total poin 39. Pada posisi ketiga berhasil diraih oleh Kecamatan Ponrang dengan total poin 34
Sementara, peringkat 4 hingga 10 diduduki oleh Kecamatan Bua (31), Larompong Selatan dan Suli Barat (24), Larompong (18), Bajo (17), Belopa dan Ponrang Selatan (16), Suli dan Lamasi Timur (15) serta Walenrang Utara (11) (jep)