Bupati Luwu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Perwakilan Sulsel untuk di Audit


  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir

  • BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari


LUWU, SAORAKYAT—Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025. LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Acara berlangsung

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.

Bupati Luwu, Patahudding, mengatakan laporan keuangan yang diserahkan akan dinilai dari berbagai aspek. Mulai dari akuntabilitas hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

“Laporan yang diserahkan untuk dinilai tingkat akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, dan sistem pengendalian internnya, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.

“Pelaksanaan kegiatan ini tentu menjadi bukti nyata dan komitmen Pemkab Luwu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Patah.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengatakan penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan penyerahan ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.

Turut hadir Penjabat ekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Bapenda Sofyan Thamrin. (*)