Defisit APBN Capai Rp.36,1 Triliun

Jakarta, Saorakyat.com— Kementerian Keuangan menyatakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2020 sebesar Rp36,1 triliun. Defisit tersebut sebesar 0,21 persen berasal dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Realisasi defisit lebih rendah dari posisi Januari 2019. Tercatat, awal tahun lalu defisit APBN sebesar Rp45,1 triliun atau 0,29 persen dari PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peningkatan defisit terjadi karena realisasi penerimaan negara lebih rendah belanja negara. Pada Januari 2020, penerimaan negara baru mencapai Rp103,7 triliun atau hanya 4,6 persen dari target di APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.

Di sisi lain, belanja negara tercatat sebesar Rp139,8 triliun atau 6,5 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp2.540,4 triliun. Dengan realisasi tersebut, belanja negara pada Januari 2020 turun dari periode yang sama tahun lalu sebesar 9,1 persen, sedangkan penerimaan negara turun 4,6 persen.

“Untuk awal tahun ini defisit sebesar Rp36,1 triliun, lebih rendah dari Januari 2019 yang Rp45,1 triliun,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (19/2).

Sri Mulyani menyatakan penurunan belanja negara awal tahun ini karena belanja bantuan sosial (bansos) tak sekencang seperti Januari 2019. Ia bilang pemerintah mengubah kebijakan penyaluran bansos tahun ini.

“Kalau tahun lalu ada tambahan bansos pada Januari saja kalau 2020 ini diubah menjadi rata 12 bulan,” kata Sri Mulyani.

Walaupun masih minus, tapi bisa dibilang lebih baik dibandingkan dengan posisi Januari 2019 yang minus mencapai Rp22,1 triliun.

Sementara, pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp68,2 triliun pada Januari 2020. Angkanya jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp123,7 triliun.

Pembiayaan anggaran pada awal tahun ini setara 22,2 persen dari asumsi APBN 2020 yang ditetapkan sebesar Rp307,2 triliun. Sementara, pembiayaan anggaran pada Januari 2019 sudah jauh lebih besar mencapai 41,8 persen dari asumsi APBN yang sebesar Rp296 triliun. (*)

READ  Usai Pilkada, KASN Antisipasi Fenomena Balas Dendam dan Jasa Terhadap ASN