BONE, SAORAKYAT—Demo penolakan kenaikan PBB di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berakhir bentrok, Selasa (19/8/2025)
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu itu melakukan aksi protes di Kantor Bupati Bone.
Aksi unjuk rasa berujung ricuh setelah terjadi bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian.
Demonstrasi yang dimulai sejak pagi hari Selasa mulanya berjalan lancar. Tetapi mereka akhirnya menjebol tiga pagar Kantor Bupati Bone Asman Sulaiman. Demonstran sempat masuk ke halaman gedung pemerintahan tersebut.
Demonstrasi di Kabupaten Bone terjadi akibat keputusan bupati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Baca juga : 22 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan
Warga menuntut bisa bertemu langsung dengan Bupati Bone untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Bupati maupun Wakil Bupati tidak menemui massa yang sejak pagi menunggu di depan kantor pemerintahan membuat suasana unjuk rasa semakin memanas.
Kekecewaan warga pun memuncak hingga akhirnya sebagian demonstran melampiaskan amarah dengan melemparkan batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi..
Akibat kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut, beberapa fasilitas umum di sekitar lokasi aksi tidak luput dari dampak. Mulai dari pagar pembatas yang rusak, hingga sejumlah bagian bangunan kantor pemerintahan yang mengalami kerusakan.
Usai demonstrasi besar di Bone, Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya memutuskan menunda rencana kenaikan tarif PBB-P2.
Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan bupati, pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, serta desakan masyarakat.
Menurut Andi, kenaikan PBB-P2 di Bone sebenarnya bukan 300 persen, melainkan hanya 65 persen. Kendati demikian, pemerintah tetap memilih menundanya.
“Pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan mengkaji ulang penyesuaian (PBB-P2) 65 persen ini,” ujar Andi saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Bone, Selasa malam, (19/8/2025)
Dalam keterangannya, Andi Saharuddin menjelaskan, untuk sementara waktu pembayaran PBB akan kembali menggunakan ketentuan lama sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebelumnya.
Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,”
Ia juga menambahkan imbauan kepada seluruh masyarakat Bone agar tetap tenang, menjaga kondusivitas daerah, dan menunggu hasil kajian ulang dari pemerintah mengenai penyesuaian tarif PBB tersebut.
Dengan adanya keputusan penundaan kenaikan tarif PBB-P2 tersebut, diharapkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat Bone dapat mereda.(*)




