Diduga Korupsi Rp600 Juta, Kejari Lutim Tangkap Kabid Sarpas Dinas Tarkim

Proses penangkapan tersangka dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air Ibu Kota Kecamatan (IPA-IKK). Isitimewa

LUTIM, Saorakyat.com–Mengawali periode pemerintahan baru Luwu Timur (Lutim) di bawah nahkoda H. Budiman, Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan korupsi.

Terkini, lembaga adhyaksa itu menahan Kabid Sarana Prasarana( Sarpras) Dinas Tarkim Luwu Timur, Ezra Lallo, Senin (24/5/2021).

Ezra Lallo ditahan bersama Direktur CV. Karya Dhelon Saedi Idris selaku kontraktor. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Instalasi Pengelolaan Air Ibu Kota Kecamatan (IPA-IKK)

“Ezra Lallo ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 dalam dugaan korupsi proyek IPA IKK tahun 2018,” kata Kasi Intel Kelajari Lutim, Hasbuddin, Senin (24/5/2021).

Hasbuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

“Jadi hasil audit inspektorat kerugian Rp600 juta dari proyek IPA IKK tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar bersumber APBD,” sebutnya.

Saat itu lanjutnya, Ezra Lallo menjabat sebagai Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lutim sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ezra sudah ditahan, dan dititipkan di sel tahanan Polres Lutim. Sementara Saedi Idris masih dalam pemeriksaan,” tutupnya.
(*)

READ  Korban Bencana Longsor Lutim Dapat Bantuan Rumah Hibah