Diduga Pengedar Narkoba, Bendahara Desa Diringkus Polisi

LUWU, Saorakyat.com–Satnarkoba Polres Luwu, kembali meringkus seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (27/4/20) dini hari pukul 02.00 Wita.

Pria berinisial HH 26 tahun itu diringkus di salah satu rumah kos, Lingkungan Tampumia Kelurahan, Tampumia, Belopa Utara, Luwu.

Identifikasi penyidik diketahui HH, bendahara Desa Lauwa, Belopa Utara. Pria tersebut berdomisili Dusun Benteng, Desa Lauwa, Kec Belopa Utara, Luwu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa dua (2) sachet kristal bening diduga sabu seberat 0,56 gram, satu (1) sachet kosong bekas pakai. Uang tunai Rp450 ribu, satu (1) potongan pipet, satu (1) rangkaian alat isap sabu (bong), satu (1) unit Handphone, satu (1) buah korek api gas.

  • Baca Juga

Pandemi Covid-19, HUT XXI Lutra Tanpa Karnaval Budaya

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli S.Sos, MH mengatakan, penangkapan itu berdasar informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah kos tersebut.

“Atas informasi itu kami melakukan lidik dan pengamatan terhadap kamar kos (kamar 06) yang dimaksud. Setelah adanya gerak gerik mencurigakan tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika, kemudian dilakukan penggerebekan,” ujar Rafli.

Rafli menjelaskan, saat penggerebekan tersangka sembunyi di dalam kamar mandi (wc). Diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyiram sebagian sabu ke dalam kloset.

  • Baca Juga:

Pemkab Luwu Serahkan Bantuan JPS bagi Warga Terdampak Covid-19

“Anggota melakukan pengeledahan di dalam kamar dan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Tersangka mengakui BB itu miliknya,” sebut Rafli

Saat diintrogasi lanjut Rafli, tersangka menyebut memperoleh kristal bening yang diduga sabu dari seorang wanita “P” yang berdomisili di Desa Belopa.

“Kita pengembangan kasus ke kos perempuan yang dimaksud, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini perempuan itu menjadi DPO,” tutur Rafli.

READ  Tak Perlu Takut, Ini Kata WHO soal Jenazah Pasien Covid-19

Karena dalam situasi pandemi Covid-19, masih menurut Rafli, tersangka diperiksa lebih awal di klinik Polres Luwu.

“Oleh petugas medis dinyatakan normal, kemudian tersangka dibawa ke ruang Satnarkoba Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tutup Rafli dalam keterangan resminya melalui info Tribrata News Polres Luwu (jp/*)