DPRD Luwu Agendakan Paripurna Persetujuan Pembentukan DOB Luwu Tengah

LUWU, SAORAKYAT–DPRD Luwu agendakan rapat paripurna persetujuan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah dan rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya, Jumat (30/1/2026)

Rapat Paripurna ini sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi I DPRD Luwu, Bidang Pemerintahan pada tanggal 21 Januari 2026 lalu seiring dengan desakan aliansi masyarakat dan mahasiswa untuk pembentukan Walenrang-Lamasi menjadi satu wilayah administratif kabupaten dan pembentukan provinsi Luwu Raya.

Dalam undangan rapat paripurna yang diteken langsung Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali itu terdiri dari 12 unit kerja termasuk Bupati dan Wakil Bupati Luwu. Diantaranya yang tertuju pada undangan itu, Forkompinda Luwu, Pimpinan dan anggota DPRD Luwu, Sekda Luwu, Staf Ahli Bupati Luwu, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian Camat se-Luwu, Kepala Desa se-Luwu dan Staf Ahli Bupati.

Diketahui, desakan pembentukan Luwu Tengah ini sudah beberapa dekade termasuk perjuangan pembentukan otonomi provinsi Luwu Raya digaungkan masyarakat. Beberapa pekan terakhir aksi unjuk rasa menggaung di sejumlah wilayah hingga melakukan aksi blokade jalan nasional- trans Sulawesi.

Terkhusus calon DOB Luwu Tengah, desakan itu sebagai tuntutan untuk pendekatan pelayanan masyarakat di Wilayah Walenrang-Lamasi yang terdiri dari enam kecamatan. Wilayah tersebut dianggap jauh dari pusat pemerintahan Luwu dan diapit satu wilayah administratif Kota Madya Palopo pasca Ibukota Luwu, bergeser ke Belopa. Enam Kecamatan itu terdiri dari, Walenrang, Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara dan Walenrang Barat.

Selain itu, pembentukan DOB Luwu Tengah sekaligus menjadi syarat cukupnya wilayah administratif untuk pembentukan Calon DOB Luwu Raya.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini