LUWU, SAORAKYAT–Masih ingat kasus dugaan pelecehan oleh oknum dokter terhadap seorang pasien di RSUD Batara Guru? Kekinian kasus itu tidak hanya bergulir di pihak kepolisian, tapi juga masuk ke meja wakil rakyat.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat, DPRD Luwu sebagai fasilitator antara pelapor dan terlapor yang digelar, Senin (28/7/2025) terungkap sikap delimatis para wakil rakyat atas kasus tersebut.
“Kami hadir membahas soal ini sebagai fasilitator antar pelapor dan terlapor, ” kata Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali.
Ia mengatakan, kasus dugaan ini oleh seorang oknum dokter spesialis di RS Batara Guru sudah dalam proses di pihak kepolisian. Sehingga perlu menghargai proses hukumnya.
Baca juga : Sempat Buron, Pelarian Mantan Kades Ranteballa Berakhir
“Meski proses hukumnya tidak di DPRD, disini kami hadir sebagai fasilitator, agar yang terzolimi terselesaikan dengan solusi yang baik,” kata Gazali.
Menurutnya, dibutuhkan kebesaran hati, rasa legowo guna mencari solusi di kasus dugaan eksploitasi seksual itu.
Gazali menegaskan, perlu mencaritahu kronologinya, perbuatan dilakukan sekali atau lebih.
“Bagi saya memang sikap toleransi. Kalau sekali melakukan kesalahan berarti khilaf, tapi kalau sudah berulang-ulang itu kebiasaan,” ujar Gazali.
Dijelaskan, sikap DPRD memang cukup dilematis. Karena terduga pelaku sangat dibutuhkan ilmu kedokterannya. Namun disisi lain, ia berbuat salah yang tidak bisa dimaafkan.
“Saran saya kita jalani prosesnya. Terduga pelaku ini masih punya hak jawab untuk mengklarifikasi di aparat penegak hukum,” jelas Gazali.
Sementra, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin, mengungkapkan hal serupa. DPRD dilematis dalam merespons persoalan ini.
“Memang cukup dilematis, karena ilmunya oknum dokter ini dibutuhkan. Tapi lain sisi, juga tidak bisa dimaafkan atas dugaan perilaku yang dilakukan,” kata Basaruddin.
Ia juga mengatakan, kasus dugaan tindak asusila ini belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian.
“Belum dilimpahkan kasusnya, apakah terbukti atau tidak terbukti. Masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, memang mengambil keputusan sangat berat,” ungkapnya.
Direktur RSUD Batara Guru Belopa, dr. Daud Mustakim menyikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Cuma satu dokter bedah mulut yang ada di rumah sakit Batara Guru. Pasiennya sudah antri. Dihukum salah, tidak dihukum juga salah,” kata Daud.
Baca juga : Bupati Luwu Sidak Pasar di Kampung Kelahirannya
Sebagai bentuk tanggung jawab, Direksi RSUD Batara Guru sudah mengambil sanksi tegas kepada terduga pelaku. Terlapor dinonaktifkan selama satu bulan dari pelayanan rumah sakit.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan terhadap pasien wanita umur 17 tahun ini terjadi di RSUD Batara Guru, Belopa.
Hingga akhirnya dugaan pelecahan itu diadukan ke Polres Luwu, yang kini tengah masih dalam penyelidikan.
Oleh sejumlah warga, khususnya pihak korban merasa kasus ini terkesan lambat. Hingga kemudian diajukan ke meja DPRD Luwu.
Namun demikian, pihak DPRD Luwu dilematis menyikapi kasus ini. Selain belum miliki kekuatan hukum, juga dianggap dibutuhkan keilmuwan dokter tersebut.(*)













