SULTENG, SAORAKYAT— DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tompotika.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kamis (25/9/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, hadir mewakili Gubernur Sulteng sekaligus menandatangani persetujuan bersama pimpinan DPRD.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan panjang aspirasi masyarakat yang menghendaki pemekaran wilayah dari Kabupaten Banggai.
Sekda Novalina menyebut penetapan DOB Tompotika merupakan momentum bersejarah.
“Daerah otonomi baru ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis, aksesibilitas, dan pemerataan pembangunan,” ucapnya
Baca juga : Pemda Luwu Revisi PBB-P2
Novalina menjelaskan, Sulawesi Tengah memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang kerap menyulitkan pemerataan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan Kabupaten Tompotika diharapkan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
“Pada prinsipnya, semua pihak telah menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Tompotika. Ini merupakan jawaban atas aspirasi yang telah lama disuarakan masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Tompotika nantinya akan terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Bualemo.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, anggota DPRD Kabupaten Banggai, dan jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Dengan disetujuinya pembentukan DOB Tompotika, dokumen usulan pemekaran segera diajukan ke pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut. (*)




