Dua terduga pencurian hewan di Toraja Utara ditangkap Polisi. Foto: Istimewa
TORUT, Saorakyat.com–Polsek Rinding Allo, Toraja Utara (Torut) meringkus dua (2) pelaku tindak pindana pencurian hewan kerbau yang diduga kerap melancarkan aksinya dan meresahkan warga.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial MPP (18) warga Desa (Lembang) Lempo Garuga dan RS (38) warga Solo’ Desa (Lembang) Mai’ting Kecamatan Sesean Mata Allo. Mereka berdua mencuri kerbau di Desa (Lembang) Lempo Poton Kecamatan Rinding Allo.
Kedua pelaku ini diduga telah mencuri kerbau milik warga, Thomas Sampe (35) warga Dusun Lengkong Desa (Lembang) Benteng Ka’do Kecamatan Kapala, Torut.
Kapolsek Rinding Allo Iptu Arsenius L pada media ini, Senin 8 Maret 2021 mengatakan, pelaku terduga pertama (RS) ditangkap di lokasi warung Ballo’ di Kelurahan Nonongan Kecamatan Sopai pada, Kamis (4/3) lalu, pelaku terduga kedua (MPP) ditangkap di tempat berbeda yakni di Ke’pe Kecamatan Kapala Pitu.
“Jadi ini berdasar laporan warga yang kehilangan, sehingg dilakukan peyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Arsenius.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Torut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman empat tahun penjara,” tukasnya.(mega/yus/*)