Eks Ketua Apdesi Lutim Ditetapkan Tersangka

*Diduga Korupsi APBD Desa 2022-2023

banner 468x60

LUTIM, SAORAKYAT– Kepala Desa Balai Kembang inisial MM, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Lutim, Sulsel resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023. MM diketahui juga mantan Ketua Apdesi Lutim.

banner 336x280

Penetapan tersangka terhadap MM
tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Baca juga : Perkuat Budaya Kerja dan Disiplin ASN

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Lutim tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan gelar perkara oleh tim penyidik dari bidang Pidana Khusus.

“Pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Tim penyidik yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni MM,” jelas Usman.

Tersangka MM kata dia, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga : Polres Luwu Tindak Tegas Spekulan BBM Subsidi

Dalam.ketentuan perundangan, bahwa tersangka diduga melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Kemudian, Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *