Empat Daerah di Tana Luwu Tak Lapor Penyesuaian APBD Disanksi Menteri Keuangan

JAKARTA, Saorakyat.com–Akibat tidak menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, empat daerah di Tana Luwu mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 ini terkait upaya pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19, mulai dari belanja bidang kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.

Sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH dikeluarkan Menteri Keuangan lewat surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Baca Juga:

Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan itu Empat Daerah Kabupaten/Kota di Tana Luwu itu masing-masing: Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur mendapat sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dengan persentase masing-masing 35 %.

Pemberian sanksi ini di tandatangani oleh Direktur Jenderal Keuangan RI Astera Primantho Bhakti 29 April 2020.

Surat Keputusan menteri keuangan tersebut juga menyebutkan dalam hal sampai 10 hari kerja sebelum TA 2020 berakhir laporan penyesuaian APBD TA 2020 belum disampaikan, total besaran DAU dan DBHl yang ditunda tidak dapat disalurkan kembali kepada pemerintah daerah bersangkutan.

Untuk diketahui dari salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut hanya empat daerah di Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan sanksi penundaan penyaluran DAU dan DBH yaitu Maros, Toraja, Toraja Utara, dan Kabupaten Bantaeng.(**)

READ  Basmin: DAK, DAU dan PAD Luwu Menurun Akibat Recofusing Penanganan Pendemi Covid-19