Prabowo Pimpin rapaat koordinasi membahas empat pulau sengketa Aceh. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
JAKARTA, SAORAKYAT-Presiden Prabowo Subianto putuskan empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Keputusan itu, setelah rapat tertutup yang digelar di Istana, Selasa (176/2026).
Rapat tertutup itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hasil rapat itu akhirnya pemerintah memutuskan empat pulau itu masuk wilayah administrasi Aceh Singkil
“Tadi Bapak Presiden telah putuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan, ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Sengketa batas wilayah ini sempat memicu polemik berkepanjangan antara kedua provinsi, hingga akhirnya ditarik ke meja pusat untuk diselesaikan langsung oleh pemerintah.
Polemik ini bermula ketika Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Alasannya, karena secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat ke Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
Sementara Aceh beranggapan secara historis pulau-pulau dan perairan itu merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno dan perjanjian Helsinki tahun 2005.(*)




