Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Fraksi Partai Demokrat, Fadriaty AS. ST MM, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2019 di Kecamatan Bupon, Luwu, Sabtu (30/01/2021). –Foto: Saorakyat.com–
LUWU, Soarakyat.com—Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Demokrat, Fadriaty AS. ST MM memberikan angin segar bagi percepatan pembangunan desa. Khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Xl Sulsel yakni Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Hal tersebut, melalui bantuan keuangan untuk pemerintah desa dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Jadi ini dalam bentuk bantuan keuangan. Saya selaku legislator akan memediasi,” kata kader partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono ini dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2019 di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Luwu, Sabtu (30/01/2021)
Wakil Ketua Komisi D Provinsi Sulsel ini, mengungkapkan, lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2019 tetang Fasilitas Percepatan Pembangunan Perdesaan, merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulsel.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2019 di Kecamatan Bupon, Luwu, Sabtu (30/01/2021). –Foto: Saorakyat.com–
Dijelaskan Fadriaty, Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini, memungkinkan pemerintah desa bisa mendapatkan anggaran Rp500 juta tiap desa dalam bentuk bantuan keuangan.
“Tujannya adalah untuk percepatan pembangunan di tingkat desa,” sebut Fadriaty
Untuk mendapat bantuan tersebut, lanjutnya, kepala desa mengajukan proposal ke provinsi dengan mencantumkan rancana pembangunannya.
“Nanti tim provinsi akan melakukan peninjauan ke lokasi yang diusulkan. Mengecek secara langsung apa benar atau tidak rencana pembangunan tersebut,” jelasnya.
Warga Desa Buntu Batu mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 9 Tahun 2019 di Kecamatan Bupon, Luwu, Sabtu (30/01/2021). –Foto: Saorakyat.com–
Anggota DPRD Susel kali kedua periode ini menyebutkan, sebagai bentuk tanggungjawab moral terhadap konstituennya, dirinya akan membantu memfasilitasi nantinya.
“Ini sudah tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hal demikian. Olehnya saya harap untuk segera membuat proposal, ” sebutnya.
Fadriaty menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur jalan, harus memperhatikan status jalan. Sebab, itu menentukan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Jika status jalan strategis nasional seperti Bua-Toraja itu kewenangan pusat. Ada status jalan kewenangan provinsi, kabupaten hingga tingkat status jalan desa,” urainya.
Adanya angin segar tersebut, mendapat respon baik dari masyarakat. Salah satunya, Nisam, Kepala Dusun di Desa Buntu Batu. Ia sangat mengapresiasi dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2019 Provinsi Sulsel..
“Semoga dengan difasilitasi dari wakil rakyat asal Luwu ini, sehingga anggaran Rp 500 juta dapat turun di Desa Buntu Batu. Sehingga kita dapat gunakan untuk pembangunan infastruktur desa. (jep)