Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah beberkan fakta mengejutkan soal pengejaran Harun Masiku. /Twitter.com/@febridinasyah
JAKARTA, Saorakyat.com—Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka beserta enam orang lainnya mendapat apresiasi masyarakat.
Namun muncul pertanyaan sejumlah kasus yang belum juga menemukan titik terang. Seperti kasus kader PDIP Harun Masiku.
Pun membuat masyarakat beranggapan KPK tebang pilih dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Salah satu yang mengeluarkan pernyataannya adalah Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.
Dalam akun Twitter pribadinya, Febri mengatakan penangkapan Edhy memberikan harapan, namun juga pertanyaan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Suap Izin Ekspor Benih Lobster
“Kerja KPK kemarin memunculkan harapan sekaligus pertanyaan tentang Harun Masiku. Saya kira hal ini wajar, apapun tone pertanyaan tersebut. Tinggal KPK buktikan serius mencari. Bukan asal-asalan. Saya kira, mungkin sudah saatnya tim yang berhasil menangkap Nurhadi dkk serta OTT KKP dilibatkan,” tulis Febri dilansir Pikiran Rakyat.com
Ia kemudian menceritakan apa yang terjadi saat penyidik tengah mengembangkan kasus Harun Masiku.
Dulu, sambung Febri, penanganan kasus Harun Masiku diwarnai polemik dengan penggantian tim penyidik yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Harun Masiku terjerat kasus penyuapan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang hingga kini belum terendus keberadaannya dan masih buron.
Baca Juga: Legislator Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Luwu Capai Rp4 Miliar
Harun diduga memberi suap kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari. Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
Pada Januari, Harun beserta tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Berita sebelumnya, OTT KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Ketujuh tersangka tersebut yakni EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, sebagai penerima. Kemudian SJT sebagai pemberi.(asy)