Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayahnya di Luwu Utara

LUTRA, Saorakyat.com–Gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan jadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, MS (37) tahun.

Korban ditodongkan senjata tajam ke lehernya, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, terduga pelaku telah ditangkap di rumahnya di Desa wilayah Rambakulu, Kecamatan Sabbang Selatan, Lutra, Sulsel.

“Telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku sudah ditangkap,” kata Putut kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024

Putut menjelaskan, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Pelaku melakukan aksinya Jumat (18/2/2022) lalu. Awalnya, korban bersama adiknya yang berusia 12 tahun sedang tidur di dalam kamarnya.

Kemudian pelaku menodongkan benda tajam berupa gunting ke leher korban dan mencium pipi anaknya. Saat itu, korban dan adiknya terbangun. Namun pelaku mengancam keduanya dan memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Apabila mereka mengatakan, diancam akan dibunuh,” urainya.

Menurut keterangan, pelaku memiliki istri. Namun tidak tinggal dengan kedua anaknya. Sementara kedua anaknya tinggal bersama kakeknya yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku.

Korban kemudian menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya tersebut kepada kakaknya. Sang kakak kemudian melaporkannya ke kakek mereka.

“Korban melapor ke kakaknya. Kemudian, sang kakak melapor ke kakeknya. Adanya informasi itu, sang kakek melapor ke polisi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)

READ  Mendagri: Kepala Daerah Tak Efektif Tangani Corona Jangan Dipilih Lagi