Gagal Jadi Ketua RT, Warga Kendari Ambil Kembali Mimbar Masjid yang Pernah Dihibahkan

KENDARI, SAORAKYAT – Seorang warga Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AMR mengambil kembali mimbar masjid yang telah dihibahkan kepada pengurus Masjid Miftahul Ilmi tanpa sepengetahuan pengurus masjid, Minggu (21/12/2025).

Tindakan itu dilakukan AMR setelah dirinya tidak terpilih sebagai ketua RT 17 di Kompleks Dosen Kampus Baru Universitas Haluoleo (UHO), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, pada Sabtu (20/12/2025).
Pengambilan mimbar masjid yang terbuat dari kayu jati tersebut terekam kamera CCTV Masjid Miftahul Ilmi dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, AMR terlihat mengambil mimbar masjid dengan dibantu dua orang yang diduga merupakan pendukungnya saat pemilihan ketua RT 17.

Lurah Kambu, Harisman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pemilihan ketua RT 17 diikuti dua calon, yakni AMR dan calon petahana.

“Sesuai hasil penghitungan suara, AMR hanya memperoleh 9 suara. Calon incumbent berhasil memenangkan pemilihan ketua RT dengan perolehan 42 suara,” kata Harisman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (22/12/2025) malam.

Harisman menduga peristiwa itu dipicu persoalan pribadi antara kedua kandidat. Ia menyebutkan, AMR dan calon petahana masih memiliki hubungan keluarga.

“Sehari setelah pemilihan ketua RT dan AMR tidak terpilih, besok paginya dia bawa keluar mimbar dari masjid. Kemudian mimbar itu dibuang di pohon pisang yang masih dalam lindungan masjid,” terangnya.
Warga Ganti Mimbar, Tak Lapor Polisi.

Lebih lanjut, Harisman menjelaskan warga kemudian berembuk dan mengumpulkan dana untuk mengganti mimbar masjid. Pada sore harinya, mimbar baru berbahan kayu Jepara sudah berada di Masjid Miftahul Ilmi.

Sehari usai pencoblosan warga juga sempat mendiskusikan kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun, mereka sepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum. Harisman menambahkan, warga menilai perbuatan AMR sudah cukup menjadi sanksi sosial bagi yang bersangkutan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini