Gubernur Sulsel Berharap Tak Ada Lagi Gejolak Menyoal Pemekaran DOB Luwu Raya
-
Pemerintah Provinsi Sulsel pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran DOB Luwu Raya.
-
Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
SULSEL, SAORAKYAT– Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap tidak ada lagi gejolak di tengah masyarakat terkait isu pemekaran Luwu Raya.
“Saya berharap tidak ada lagi gejolak yang bisa menyusahkan masyarakat banyak. Tadi sudah jelas bagaimana jalurnya. Intinya, semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat,” kata Gubernur Sulsel saat melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Makassar, Jumat (13/3/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bertemu langsung dengan empat kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh adat, mahasiswa hingga tokoh masyarakat se Luwu Raya terkait rencana DOB Luwu Raya.
Andi Sudirman dalam keteranganya mengatakan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Luwu Raya telah disampaikan langsung para kepala daerah dan masyarakat setempat secara langsung ke DPR RI.
“Teman-teman tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, dan mahasiswa dari berbagai organisasi sudah menyampaikan terkait DOB Luwu Raya,”ucapnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sulsel pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait kelanjutan proses pemekaran wilayah tersebut.
“Semua prosesnya saat ini berada di pemerintah pusat dan masih menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan itu menegaskan hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Termasuk masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanah Undang-undang Pemerintahan Daerah
Usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif dan telah diserahkan oleh Pemprov kepada Pemerintah Pusat.(**)

