Kesempatan sama, Ketua Tim Gugus Tugas, H Basmin Mattayang kembali menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apalagi dalam waktu dekat masyarakat muslim akan melaksanakan hari raya idul fitri.
Baca Juga:
- Kurva Positif Covid-19 di Lutra Terus Naik, Sudah 33 Orang Terjangkit
- KPU: Jika 31 Mei Status Darurat Corona Belum Dicabut, Pilkada Mundur Lagi 2021
โKhusus pelaksanaan salat idul fitri, kita tetap berpatokan pada Surat Edaran Menteri Agama RI. Pelaksanaan salat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, Takbiran boleh dilaksanakan di masjid, tapi hanya diikuti oleh maksimal 5 orang saja dan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” jelas Basmin.
Sekadar diketehui, belakangan ini, Pemkab Luwu mendapat kirikan dari masyarakat dan insan pers, lantaran Pemkab Luwu kontradiksi dengan edarannya sendiri.
Undangan buka puasa di rujab bupati, kemudian disusul pembatalan via whatsapp lantaran lebih awal disorot media dalam judul Dua Sisi Imbauan Bupati Luwu Tak Konsisten dalam Penanganan Covid-19
Belum lagi melakukan pengumpulan warga pada penerimaan bantuan di Rujab Bupati Luwu dan sejumlah titik di Luwu. Padahal secara teknis, pemberian bantuan dapat dilakukan tanpa berkumpul dengan mengefektifkan pemerintahan hingga tingkat RT/RW untuk membagi langsung.
Bukan seperti selama ini, justru Bupati Luwu membagi langsung. Pastinya, jika bupati yang turun langsung akan banyaknya staff yang mengikutinya demi dalil loyalitas birokrasi . Protap Covid-19, menjaga jarak dan berkumpul tentunya sudah terbaikan pada situasi pengumpulan warga.
Selain itu, Dinas Kominfo Luwu tidak secara intens dalam mempublish kegiataan seluruh perangkat daerah, khususnya kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara aktual. Hanya mengkhususkan pada kegiatan Bupati Luwu. Padahal website resmi dalam kendali Kominfo Luwu tersebut sejatinya menjadi sarana seluruh perangkat daerah Pemkab Luwu untuk mempublish kegiatan pemerintahan. (**)